Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM Tanah Kosong

Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM Tanah Kosong

Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM Tanah Kosong

Call/WA : 0812 5866 7779

Apakah anda memiliki ase tanah kosong butuh pinjaman yang prosesnya cepat?. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan dana bridging dari funder dengan cara yang mudah.  Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM Tanah Kosong merupakan solusi terbaik untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara. Syarat mudah, proses cepat dan tanpa BI Checking (tidak pengaruh dengan Kolektibilitas Perbankan anda).

Pinjaman dana bridging di biayai dari dana pribadi (Funder Pribadi). Karena di biayai Funder Pribadi, sudah bisa dipastikan prosesnya lebih mudah dan cepat. Hanya dalam waktu 5-7 hari kerja dana yang anda ajukan sudah disetujui, dengan catatan kondisi aset valid, SHM on hand dan memiliki sumber pengembalian yang jelas. 

Selain tanah kosong, aset lain yang bisa dijaminkan antara lain aset rumah (tanah dan bangunan) ruko, hotel dan pabrik atau tanah gudang. Untuk Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHGB Pabrik, proses agak berbeda dengan jaminan aset lainnya. Hal ini dikarenakan, SHGB pabrik ada bebrapa dokumen tambahan sebagai persyaratan yang dibutuhkan (terutama legalitas pabrik dan data pengurus pabrik).

Di artikel ini hanya saya bahas khusus Dana Bridging Jaminan SHGB Tanah Kosong. Untuk rincian, skema pinjaman dan lain-lain bisa anda lihat seperti berikut ini :

Skema Pinjaman :

  1. Plafon pinjaman mulai 500 juta hingga 20 milyar.
  2. LTV (Loan To Value) 30% dari NJOP.
  3. Diskonto 15%  (tergantung lokasi aset dan negosible).
  4. Bunga 5% per bulan dari pokok pinjaman.
  5. Tenor pinjaman 3 bulan atau 6 blan.
  6. Hold bunga 3 bulan (bunga selama 3 bulan di bayar di depan).
  7. Proses 7 hari kerja.
  8. Biaya Notaris sesuai tagihan.
  9. Sistem pengembalian : untuk pinjaman 3 bulan debitur tinggal bayar pokok saja pada saat jatuh tempo.
  10. Harus memiliki sumber pengembalian yang jelas.
  11. SHM atau SHGB harus on hand, atas nama sendiri atau atas nama orang tua yang segaris.
  12. Cover Area Jabodetabek, Bandung, Surabaya dan Bali.
  13. Skema ini bisa berubah kapan saja.

Persyaratan Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM Tanah Kosong.

Pengajuan pinjaman dana bridging bisa atas nama perorangan atau atas nama perusahaan. Berikut ini persyaratan pengajuan pinjaman dari masing-masing pemohon :

Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM Tanah Kosong

A. Pengajuan Atas Nama Perorangan :

  1. Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akte Buku Nikah atau Akte cerai bagi yang sudah cerai.
  4. Surat Keterangan waris dari Kantor Lurah/Camat setempat apabila status aset masih milik waris.
  5. Foto copy SHM dan PBB tahun terakhir aset yang dijaminkan.
  6. Google Map, foto aset dan foto/video akses jalan lokasi aset yang dijaminkan.
  7. Legalitas usaha (jika ada).
  8. Company Profil Usaha (jika ada).
  9. Surat Keterangan Kontrak Kerja (PO, Invoice atau SPK) sebagai informasi sumber angsuran.
  10. Pengikatan pinjaman PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli).
  11. Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang yang belum tercantum disini akan diberitahukan secepatnya.

Baca Juga : Pinjaman Dana Bridging Jaminan Sertifikat Rumah, dibiayai oleh Funder Pribadi dengan syarat yang mudah dan proses cepat.

B. Pengajuan Atas Nama Perusahaan :

  1. Foto copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan.
  2. NPWP perusahaan.
  3. Foto copy SHM dan PBB tahun terakhir.
  4. Google Map, foto aset (tanah kosong) dan foto/video akses jalan aset yang dijaminkan.
  5. Akte Notaris pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada).
  6. Legalitas usaha (harus lengkap).
  7. Company Profil Perusahaan.
  8. Biaya appraisal (jika ada) di bayar 1 hari sebelum appraisal di laksanakan.
  9. Untuk area Jabodetabek TIDAK dikenakan biaya survey.
  10. Pengikatan pinjaman PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli).
  11. Jika masih ada data persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.

Kalau anda tidak memiliki sumber angsuran yang jelas, sebaiknya hindari pinjam dana bridging ke funder. Karena selain biaya pinjaman yang sangat mahal, resikonya juga sangat tinggi.

Aset Yang Tidak Dibiayai/Tidak Bisa Dijaminkan Untuk Pinjaman Dana Bridging :

Tidak semua aset (tanah kosong) bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman. Berikut ini saya sampaikan kriteria aset yang tidak bisa dibiayai dan tidak bisa di terima sebagai jaminan pinjaman.

  1. Aset tersebut dekat atau di lalui jaringan sutet.
  2. Lokasinya dekat dengan tempat ibadah (masjid, gereja dan sejenisnya).
  3. Dekat dengan makam/kuburan.
  4. Aset tersebut dekat dengan sungai.
  5. Akses jalan tidak bisa di lewati 2 mobil.

Selain pinjaman dana bridging jaminan SHM/SHGB, funder juga menyediakan fasilitas Pinjaman Dana Talangan jaminan dokumen persetujuan kredit SP2K, SP3K atau Offering Letter (OL) dari Bank. Jika anda membutuhkan dana talangan silahkan KLIK DISINI. Fasilitas pinjaman ini khusus untuk kebutuhan biaya take over atau nebus SHM atau SHGB di Bank lain.

Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut, silahkan anda hubungi nomor contact Call/WA : 0812 5866 7779. Nama saya Suparmanto. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan pinjaman dana bridging atau dana talangan dari funder dengan cara yang mudah. Anda bisa hubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja. Saya siap membantu anda.

Related posts